Monday, October 26, 2009

koperasi sekolah

Pentingnya adanya koperasi sekolah


Yang terlintas di pikiran saya dahulu, ‘koperasi sekolah’ berarti, buku murah, pensil murah, jajanan murah. Pokoknya apapun yang tertsedia di sana, semuanya serba murah. Maka ketika seorang guru SMP saya berkata bahwa akan didirikan koperasi sekolah di sekolah kami, saya salah satu siswa yang menyambutnya dengan penuh antusias. Tapi hal ini segera pudar. Apa yang saya kira ternyata tak seperti kenyataanya. Alat tulis-menulis yang merupakan kebutuhan dasar para anak sekolah, justru harganya lebih mahal dari harga alat tulis-menulis di luar sekolah. Begitupun ketika saya duduk di bangku “abu-abuers”. Bahkan tak jarang seoarang atau beberapa guru, menyuruh saya dan teman-teman untuk mengerjakan tugas di kertas folio yang harus kami beli di koperasi sekolah. Dengan dalih, kertas folio di koperasi sekolah terdapat cap atau stempel sekolah. Saya menduga, koperasi sekolah didirikan hanya untuk meraup keuntungan oleh beberapa guru saja. Saya sendiri tidak tahu persis bagaimana keadaan koperasi sekolah di sekolah-sekolah lain.Tapi, menurut beberapa teman sih, ‘sami mawon’. Sama saja.
Hingga beberapa tahun kedepan, saya ‘melupakan’ koperasi sekolah. Sampai saat saya mendapat mata kuliyah ‘Ekonomi Koperasi’ di jurusan saya ini. Saya jadi ingin tahu, apa sebenarnya koperasi sekolah. Sebuah toko yang di miliki oleh sekolah, guru, ataukah separti layaknya kantin sekolah? Bagaimana sebenarnya etika-etikanya?
Sesuai namanya. Koperasi sekolah adalah koperasi yang keberadaaanya di sekolah-sekolah. Tak seperti koperasi sekolah yang berada di sekolah saya dulu(dan mungkin di tempat anda sekolah dulu juga), anggota-anggotanya, yang merupakan pengelola koperasi tersebut, bukanlah para guru, melainkan para siswa di sekolah yang bersangkutan. Tak masalah, apakah koperasi sekolah itu berada di Sekolah Dasar, pada tingkat SMP, maupun pada tingkat sekolah tempat para ‘abu-abuers’ berada. Sedangkan para guru, hanya bertugas untuk membimbing dan mengarahkan para siswa.
Tentu saja adanya koperasi sekolah memiliki landasan hukum, walau tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainya. Hal ini di karenakan para siswa dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum. Apalagi pada siswa setingkat Sekolah dasar ataupun Sekolah Menengah Pertama.
Landasan hukum koperasi sekolah, ada pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yang merupakan landasan pokok perkoperasian indonesia, yang intinya adalah untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Jika kita ingin mengetahui lebih terperinci mengenai perkoperasian, kita dapat melihatnya dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. di sini kita akan dapat mengetahui prosedur-prosedur pendirian koperasi (termasuk koperasi sekolah), cara menjalankanya, dsb.
Berdirinya koperasi sekolah sendiri, didasarkan pada surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. selanjutnya, dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974 yang menerangkan tentang koperasi sekolah adalah koperasi yang di dirikan di sekolah-sekolah, yaitu pada sekolah : SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
Tujuan koperasi sekolah ada dua, tujuan keluar yaitu bagi masyarakat, dan tujuan kedalam, yaitu untuk para anggotanya (siswa). Pada intinya, adanya koperasi sekolah adalah untuk ikut membangun perekonomian bangsa. Untuk ikut menyejahterakan masyarakatdan, dan bagi para siswa sendiri, adanya koperasi sekolah tidak hanya untuk menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi, tetapi juga melatih jiwa kewirausahaanya. Jika koperasi sekolah di terapkan dengan benar, tentu akan menimbulkan dampak positif bagi para siswa yang berjangka panjang. Karena mereka menjadi memiliki keterampilan yang dapat mereka terapkan dalam kehidupan mereka nanti.
Jadi jelaslah sekarang, koperasi sekolah bukan di dirikan dan dilaksanakan oleh para guru, melainkan para siswa. Ia ada bukan untuk mengeruk keuntungan dari para siswa oleh segelintir guru. Saya berharap, untuk kedepanya, koperasi di sekolah-sekolah terutama koperasi pada sekolah saya dahulu, dapat berubah pada bentuk yang sebenarnya. Sehingga dapat menjadi suatu pembelajaran dan pelatihan bagi para siswa dan terutama meningkatkan kreatifitas para siswa.


Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah